Hak Angket DPRD Pati, Tangisan Eks Karyawan RSUD Soewondo Saat Berikan Kesaksian di Rapat Pansus

admiin
15 Agu 2025 17:00
2 menit membaca

PerKlik.com  – Suasana haru menyelimuti rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati, Kamis (14/8/2025). Rapat lanjutan ini membahas penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati, Haryanto Sudewo, terkait polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 220 karyawan kontrak RSUD RAA Soewondo.

Lima perwakilan eks karyawan RSUD dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Dua di antaranya, Haning Dyah dan Siti Masruhah, tak mampu menahan air mata saat menceritakan nasib yang menimpa mereka.

“Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten, lalu dipecat,” tutur Haning Dyah, mantan staf keuangan RSUD Soewondo yang telah mengabdi selama 10 tahun. Suaminya, yang bekerja selama 13 tahun di rumah sakit yang sama, juga mengalami hal serupa.

Siti Masruhah, yang telah mengabdi 20 tahun, mengaku kecewa lantaran tes ulang yang dianggap tidak transparan. “Tidak ada ranking nilai, hanya nama dan keterangan lolos atau tidak,” keluhnya.

PHK massal ini berawal dari kebijakan yang mewajibkan seluruh karyawan tidak tetap untuk mengikuti tes ulang pada 2025, tanpa mempertimbangkan masa kerja. Bagi banyak karyawan, keputusan ini terasa sebagai pengkhianatan terhadap loyalitas mereka.

“Saya enggak nyangka harus ikut tes lagi padahal sudah kerja 17 tahun. Hasilnya enggak lolos, sekarang nganggur,” ungkap Agus Triyono. Kesaksian senada juga disampaikan Muhammad Suaib, yang telah bekerja selama 16 tahun, dan Siswanto, yang mengabdi selama 14 tahun.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa rapat kali ini turut memanggil jajaran direksi RSUD Soewondo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, serta Plt Kepala BKPSDM Pati.

“Kami mengumpulkan informasi selengkap mungkin untuk bahan pembahasan pansus. Mengenai pemakzulan bupati, kami belum sampai ke tahap itu,” ujarnya.

Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa pihaknya juga melibatkan tim ahli dari kalangan akademisi dan pemerintahan. “Ada 22 tuntutan dari massa aksi, kami rangkum jadi 12 poin utama. Proses pansus akan kami lakukan secara rinci dan hati-hati, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan telah menjadi perhatian nasional,” tegasnya.(tim)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *