Proyek Laptop Gagal Fungsi, Kejagung Usut Arah Kebijakan yang Janggal

admiin
28 Mei 2025 12:46
3 menit membaca

PerKlik.com — 27 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS atau Chromebook yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2023.

Pengadaan ini awalnya ditujukan sebagai bantuan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Namun di balik proyek yang tampak mendukung digitalisasi pendidikan tersebut, Kejagung menemukan indikasi adanya praktik curang dan rekayasa proses pengadaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan adanya dugaan pemufakatan jahat antar pihak untuk mengubah kajian teknis yang sebelumnya merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows, menjadi kajian baru yang justru mengarah pada penggunaan Chromebook.

“Tim teknis awalnya menyarankan penggunaan Windows karena dinilai lebih kompatibel dengan kebutuhan pembelajaran di Indonesia. Namun rekomendasi itu diganti, dan diarahkan agar menyetujui penggunaan Chromebook dengan dalih pendidikan teknologi,” ungkap Harli dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas TV.

Hasil Uji Coba Gagal, Tapi Tetap Dibelanjakan, Yang membuat publik makin terkejut, ternyata pada tahun 2019, Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook di berbagai sekolah. Hasilnya? Tidak efektif.

Menurut Harli, hambatan utama terletak pada keterbatasan akses internet. Chromebook sepenuhnya bergantung pada koneksi internet stabil, sementara banyak sekolah di pelosok tanah air masih belum terjangkau jaringan yang memadai.

“Ketika kita bicara tentang teknologi pendidikan, kita harus realistis. Chromebook butuh internet. Sementara kita tahu, kondisi jaringan di banyak daerah masih timpang,” jelasnya.

Pertanyaan Besar : Siapa Diuntungkan? Pengalihan spesifikasi ini memunculkan spekulasi tentang adanya kepentingan bisnis tertentu di balik pengadaan. Kejagung menyebut tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat internal Kemendikbudristek maupun pihak ketiga seperti vendor pengadaan.

Korupsi Berkedok Inovasi, Kasus ini menambah daftar panjang proyek pengadaan teknologi pemerintah yang bermasalah. Alih-alih mempercepat transformasi digital, proyek ini justru berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan gagal memberikan manfaat langsung kepada peserta didik.

Kejagung berjanji akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk membuka peluang menetapkan tersangka bila ditemukan cukup bukti. Sejumlah saksi dari pihak kementerian dan rekanan vendor juga telah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.

Reaksi Masyarakat dan Pengamat, Publik menilai kasus ini sebagai cermin buruk tata kelola proyek pendidikan. Beberapa pengamat menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya partisipasi publik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga kegagalan memahami kebutuhan riil sekolah di lapangan,”ujar Dini Kurniawati, peneliti kebijakan publik dari Indonesia Governance Watch.

PerKlik.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan update investigasi secara mendalam.

Redaksi mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum, karena korupsi di sektor pendidikan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa.

Jika Anda ingin saya bantu buatkan infografis atau versi media sosial (Twitter thread, Instagram carousel, dsb.) dari berita ini, saya siap bantu.(glg)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *