Perklik.com – 25 Agustus 2025 – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Tiga lembaga, yakni LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam laporan tersebut, para pelapor menuding adanya rekayasa anggaran serta pembagian fee proyek yang melibatkan 13 Anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024, sejumlah pejabat eksekutif, serta pihak konsultan.
Berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, usulan murni dari Dinas Perhubungan senilai Rp460 juta untuk tiga titik PJU ditolak. Sebaliknya, usulan DPRD senilai Rp2,5 miliar justru disahkan. Pada tahap kontrak, nilai proyek kemudian melonjak drastis hingga Rp5,4 miliar.
Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebut, terdapat pembagian fee sekitar 15 persen dari nilai proyek yang diduga mengalir kepada sejumlah anggota DPRD.
Para pelapor menilai ada upaya sistematis mengaburkan perkara ini seolah hanya pelanggaran administrasi dengan dalih adanya pengembalian sebagian dana. Padahal, menurut mereka, praktik tersebut sudah masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam petitumnya, pelapor meminta Kejagung RI untuk:
1. Mengambil alih perkara dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.
2. Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga menerima fee proyek.
3. Menelusuri aliran dana fee ±15% serta dugaan kolusi antara DPRD, konsultan, dan pejabat eksekutif.
4. Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Bila perkara ini tidak ditangani serius, akan memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN.
Sebagai penguat laporan, para pelapor turut menyerahkan sejumlah bukti awal, antara lain:
– Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci.
– Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan, HC.
– Rekaman keterangan pihak ketiga terkait pembagian fee ±15%.
– Rekaman keterangan dari salah satu terlapor, Am.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024 yang disebut-sebut dalam kasus ini, seperti Boy Edwar, Panca, dan Syahrial Thaib, belum bisa dikonfirmasi. (glg)
Tidak ada komentar