Transaksi Sabu dengan Teman Sendiri, Dua Pengedar di Merangin Diringkus Polisi

admiin
27 Mei 2025 19:23
2 menit membaca

MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi barang haram tersebut—ironisnya, kepada teman mereka sendiri.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, setelah aparat mendapat laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencolok dari dua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi langsung menggerebek lokasi yang dijadikan tempat transaksi.

Kapolres Merangin melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah paket kecil sabu siap edar, alat hisap, serta uang tunai hasil transaksi.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba sudah sangat meresahkan, bahkan melibatkan hubungan pertemanan sebagai pintu masuk peredaran,” ujar Kasat Narkoba.

Kedua pelaku yang kini ditahan di Mapolres Merangin diketahui telah beroperasi cukup lama dan menyasar lingkungan terdekat sebagai konsumen. Pengakuan mereka, narkoba tersebut diperoleh dari jaringan luar kota dan dijual kembali di kawasan Merangin dengan sistem antar langsung.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengejar pemasok utama dari barang tersebut. Penyelidikan kini diperluas ke beberapa wilayah yang diduga menjadi titik sebaran jaringan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba tak lagi mengenal batas usia maupun kedekatan personal. Bahkan teman sendiri bisa menjadi bagian dari jaringan yang menjerumuskan.

Untuk perkembangan selanjutnya, Polres Merangin berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkoba, sekecil apa pun skalanya. Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *