Transparansi Anggaran Pilkada: KPU dan Bawaslu Tebo Kembalikan Dana Hibah Lebih dari Rp1,2 Miliar ke Kas Daerah

admiin
27 Mei 2025 10:50
2 menit membaca

PerKlik.com – Pemerintah Kabupaten Tebo menerima pengembalian sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dari dua lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo. Total dana yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dan telah resmi disetorkan kembali ke kas daerah.

Berdasarkan laporan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, pengembalian dana ini merupakan hasil dari efisiensi penggunaan anggaran yang telah disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Total dana hibah Pilkada yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp36,5 miliar, terdiri dari Rp27 miliar untuk KPU dan Rp9,5 miliar untuk Bawaslu.

Secara rinci, KPU Kabupaten Tebo mengembalikan dana sebesar Rp1.090.000.000 dari total anggaran Rp27 miliar yang telah digunakan untuk berbagai tahapan Pilkada. Dana yang terpakai untuk keperluan penyelenggaraan Pilkada mencapai Rp25.910.000.000.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tebo mengembalikan sisa dana sebesar Rp279.000.000 dari total dana hibah yang diterima senilai Rp9,5 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, menjelaskan bahwa pengembalian dana hibah merupakan kewajiban yang diatur dalam perjanjian hibah dan ketentuan perundang-undangan. Lembaga penyelenggara pemilu diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan anggaran dan mengembalikan sisa dana yang tidak terpakai maksimal tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih.

“Untuk Kabupaten Tebo, penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan pada 9 Januari 2025. Maka batas akhir pelaporan dan pengembalian dana adalah pada 9 April 2025,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Tebo mengapresiasi langkah KPU dan Bawaslu yang telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran. Langkah pengembalian ini diharapkan menjadi contoh baik dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ini menjadi bukti nyata bahwa pelaksanaan Pilkada tidak hanya berjalan demokratis, tetapi juga akuntabel dalam aspek keuangan. Kami berharap budaya ini terus ditingkatkan ke depan,” tutup Sugiarto.

Dengan adanya pengembalian dana ini, Pemerintah Kabupaten Tebo berkomitmen untuk terus mendorong efisiensi anggaran dan transparansi dalam pelaksanaan program-program pemerintahan. (glg)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    blank