UU Haji Baru Disahkan, Kemenag Bersiap Serahkan Tongkat Estafet ke Kementerian Haji dan Umrah

admiin
26 Agu 2025 19:00
2 menit membaca

PerKlik.com– Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengungkapkan bahwa anggaran haji akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah setelah pengesahan Undang-Undang Haji yang baru. Menurutnya, anggaran kementerian baru tersebut telah disiapkan, termasuk untuk tahun anggaran mendatang.

“Kan sudah disiapkan juga. Disampaikan juga kan dalam undang-undangnya, termasuk anggaran tahun depan. Waktu penyusunan penganggaran, DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan,” ujar Hilman kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Hilman menyatakan bahwa pergeseran ini bisa terjadi lebih cepat apabila ada pembahasan lanjutan. “Ketika ada pembahasan lagi misalnya nih bulan depan, ya langsung bergeser,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal PHU akan turut dialihkan ke Kementerian Haji. Dengan demikian, seluruh urusan haji yang sebelumnya ditangani Kemenag akan sepenuhnya berada di bawah wewenang kementerian baru tersebut.

“Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah,” ucapnya.

Saat ini, menurut Hilman, pihaknya tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum peralihan tersebut. Setelah keppres diterbitkan, proses pemindahan sumber daya manusia dan anggaran akan segera dilakukan.

“Secara normatif, ya, ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah, tapi apakah semuanya atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, Kemenag juga tengah mempersiapkan peralihan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten. Salah satu fokusnya adalah penghitungan infrastruktur dan fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Karena selama ini kan di tingkat provinsi misalnya itu kan ada kepala bidang haji dan umrah, nah itu nanti bergeser, tapi kan SOTK-nya belum terbentuk seperti apa,” katanya.

Ia menambahkan, bentuk struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah di daerah masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian PAN-RB.

“Struktur Kementerian Haji dan Umrah ini di tingkat provinsinya seperti apa, apa bentuk kanwil, apa bentuk kepala kantor daerah haji dan umrah, itu kan menunggu juga dengan MenPAN-RB akan seperti apa, tapi proses ini sudah kita siapkan,” imbuh Hilman.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah menjadi undang-undang baru dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Selasa (26/8). Pengesahan ini sekaligus menjadi dasar pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menggantikan Badan Pengelola Haji (BP Haji).

Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *