DPRD Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 2024

admiin
1 Mei 2025 06:47
Daerah 0 219
1 menit membaca

JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengusulkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah. Usulan ini disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 28 April 2025 .

Anggota Pansus II, Erpan, menjelaskan bahwa meskipun tunggakan masa lalu dihapuskan, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tertib mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya

“Kebijakan ini bukan berarti membebaskan kewajiban pajak ke depan. Masyarakat tetap harus melunasi pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya,” ujar Erpan dalam rapat paripurna .

Langkah ini mengadopsi praktik serupa yang telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat dan sedang dirancang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Pansus II menilai bahwa penghapusan tunggakan pajak ini berpotensi besar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat semakin terdorong untuk taat membayar pajak setiap tahun tanpa terbebani akumulasi tunggakan masa lalu,” jelas Erpan .

Rekomendasi ini kini akan menjadi bagian dari pertimbangan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyusun kebijakan fiskal dan pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan bermotor ke depan.(***)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *