
Perklik.com| Keberadaan minimarket yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan ritel modern Alfamart kini menjadi sorotan di Kota Sungai Penuh. Meski tidak membawa nama dan merek dagang resminya, minimarket-minimarket ini menyuguhkan tampilan, tata letak, hingga sistem pelayanan yang sangat identik dengan Alfamart. Dugaan bahwa gerai-gerai ini merupakan bentuk “kamuflase” dari ritel nasional tersebut pun menguat, seiring banyaknya kemiripan yang ditemukan di lapangan.
Pantauan langsung tim Perklik.com di beberapa titik strategis di kota ini, seperti kawasan Kumun, Pelayang Raya, hingga arah Tanah Kampung, menunjukkan adanya tiga gerai minimarket yang secara fisik sangat menyerupai Alfamart. Interior toko, seragam karyawan, hingga sistem kasir digital yang digunakan — semuanya identik. Hanya saja, papan nama dan logo yang biasanya menjadi ciri khas Alfamart diganti dengan nama generik atau bahkan dibiarkan polos tanpa identitas yang jelas.
Fenomena ini lantas memunculkan kekhawatiran serius dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pedagang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari warung kelontong dan kios kecil. Kehadiran ritel besar, meski berkamuflase, dianggap sangat mengganggu keberlangsungan usaha kecil.
“Ini jelas strategi agar mereka bisa tetap beroperasi tanpa harus berhadapan langsung dengan regulasi yang ketat. Tapi bagi kami yang usaha kecil, ini sangat merugikan,” ujar Adi, seorang pedagang sembako yang telah berjualan selama lebih dari 10 tahun di kawasan Pasar Sungai Penuh. “Kami tidak punya kekuatan modal atau sistem semodern mereka. Kalau dibiarkan, usaha kami akan mati pelan-pelan.”
Adi menilai, bentuk “penyamaran” ini hanya trik bisnis yang mencederai prinsip keadilan usaha. Ia berharap pemerintah kota bersikap lebih jeli dan responsif terhadap fenomena ini. “Pemerintah harus peka. Jangan sampai karena ingin menarik investor besar, usaha kecil dikorbankan. Pedagang tradisional jelas tidak punya daya saing jika harus melawan ritel besar yang menyaru sebagai toko biasa,” tegasnya.
Keluhan serupa juga datang dari beberapa pemilik warung di sekitar Kota Sungai Penuh. Mereka menyebut, sejak kehadiran minimarket tanpa nama tersebut, omzet mereka menurun drastis. Hal ini diperparah dengan kenyataan bahwa minimarket tersebut menawarkan harga promo dan potongan diskon yang tidak mampu mereka tiru.
“Dulu orang masih banyak belanja ke warung. Sekarang, karena mereka bisa parkir nyaman, pakai AC, dan ada promo, semua pindah ke minimarket itu. Kami kehilangan pelanggan setia,” ungkap Yanti, pemilik warung kelontong di kawasan Sungai Ning.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh dinilai belum menunjukkan reaksi yang memadai terhadap perkembangan situasi ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas atau pernyataan resmi dari dinas terkait terkait keberadaan minimarket-minimarket tersebut.
Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2013 telah mengatur zonasi dan jarak minimarket modern dengan pasar tradisional, termasuk kewajiban izin usaha dan kerja sama dengan pelaku UMKM lokal. Jika benar minimarket tersebut merupakan bagian dari jaringan waralaba besar yang beroperasi tanpa identitas, maka bisa jadi mereka tengah menghindari ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Asosiasi UMKM Sungai Penuh, Roni Saputra, juga angkat bicara. Menurutnya, pemerintah tidak boleh diam melihat perkembangan ini. “Kami sudah menerima banyak keluhan dari anggota. Pemerintah harus segera menertibkan dan memastikan bahwa tidak ada praktik usaha besar yang berkedok sebagai usaha kecil hanya untuk menghindari regulasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi lokal harus dibangun di atas prinsip keberpihakan terhadap usaha mikro dan kecil. “Kalau pemerintah hanya mendukung ritel besar, maka dalam beberapa tahun ke depan, warung tradisional akan hilang. Kita akan kehilangan wajah lokal dalam dunia usaha,” tutup Roni.
Kini masyarakat dan pelaku usaha kecil berharap besar agar Pemerintah Kota Sungai Penuh segera mengambil langkah konkret: melakukan inspeksi terhadap gerai-gerai yang mencurigakan, meninjau ulang perizinan, dan mengembalikan keseimbangan persaingan usaha agar semua pihak bisa tumbuh bersama secara sehat dan adil.(Tim)
Tidak ada komentar