Dua Kurir Online Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci, Terima Upah Rp15 Ribu per Paket

admiin
3 Jun 2025 22:00
2 menit membaca

PerKlik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, yang menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh tim di lapangan.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah:

* RY (24), seorang pelajar/mahasiswa, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

* BF (26), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Keduanya diketahui berperan sebagai kurir narkoba dengan modus operandi “sistem tempel”, yaitu meletakkan paket narkotika di titik-titik tertentu sesuai arahan, lalu memberi tahu lokasi tersebut kepada pembeli.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

* Narkotika jenis sabu seberat 6,84 gram (bruto).

* Satu unit Handphone VIVO V25e.

* Satu unit Handphone OPPO A18.

* Satu unit sepeda motor Honda Spacy merah dengan nomor polisi BH 5437 DH.

Berbagai alat kemasandan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang bekerja atas perintah seorang pria berinisial ALGI, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka mendapat upah sebesar Rp15.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil mereka tempel di lokasi yang ditentukan.

“Para pelaku berperan sebagai kurir dengan metode online. Mereka hanya berkomunikasi dengan pengendali melalui aplikasi pesan instan, dan tak pernah bertemu langsung dengan pembeli maupun pemberi perintah,” jelas IPTU Yandra Kusuma dalam keterangan resminya.

Ancaman Hukuman, Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.

“Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba, khususnya demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Yandra. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *