Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Aturannya Menurut SK MenPANRB

admiin
12 Sep 2025 18:50
2 menit membaca

Perklik.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menjadi salah satu skema Aparatur Sipil Negara (ASN) baru yang diatur melalui Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan polemik tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian status.

Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2025?

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Merujuk aturan yang sama, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai tenaga non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.

Artinya, tidak ada besaran gaji yang seragam secara nasional, melainkan mengikuti kondisi wilayah dan ketersediaan anggaran instansi. Sebagai contoh:

  • UMP DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.761
  • UMP Jawa Tengah 2025: Rp 2.169.349
  • UMP Sumatera Selatan 2025: Rp 3.681.570
  • UMP Papua 2025: Rp 4.285.850

Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu di Jakarta bisa menerima gaji di kisaran Rp 5,3 juta per bulan, sementara di Jawa Tengah sekitar Rp 2,1 juta per bulan.

Gaji PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya berasal dari belanja pegawai pemerintah pusat, melainkan juga bisa didanai dari sumber lain di luar belanja pegawai, sesuai dengan regulasi perundang-undangan.

Seiring waktu, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika status meningkat, otomatis ada penyesuaian gaji mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 dengan skema golongan I–XVII.

Misalnya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Dengan aturan baru ini, PPPK Paruh Waktu mendapat jaminan penghasilan setidaknya setara UMP di daerah masing-masing. Skema ini diharapkan mampu memberi kepastian bagi tenaga honorer sekaligus menekan jumlah tenaga kerja non-ASN di instansi pemerintah.(tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *