Hadiah HUT ke-80 RI: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasiona

admiin
1 Agu 2025 16:26
1 menit membaca

PerKlik.com – Pemerintah Republik Indonesia akhirnya menetapkan tanggal 18Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, untuk memeriahkan perayaan HUT ke‑80 Republik Indonesia.

Peringatan HUT RI ke‑80 jatuh pada 17Agustus 2025 yang bertepatan dengan hari Minggu, kemudian dimaknai oleh pemerintah sebagai momentum untuk menambahkan hari libur agar masyarakat memiliki waktu lebih luas dalam merayakan kemerdekaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa: “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan”.

Penetapan ini juga dimaksudkan sebagai ‘hadiah’ bagi masyarakat, agar dapat menyelenggarakan perlombaan tradisional, karnaval, dan kegiatan rakyat lainnya sebagai wujud kemeriahan perayaan di berbagai daerah.

Juri menambahkan harapan dari kebijakan ini, “Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas]” agar bisa mendorong semangat optimisme dan kebersamaan dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju”.

Pemerintah juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat — mulai dari instansi pemerintahan pusat dan daerah, sekolah, hingga sektor swasta — untuk memasang bendera Merah Putih dan umbul‑umbul, serta menyemarakkan suasana kemerdekaan di lingkungan masing-masing

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *