Jokowi Kembali Absen! Sidang Mediasi Ijazah di PN Solo Deadlock, Hakim Tunjuk Mediator Baru

admiin
8 Mei 2025 19:04
3 menit membaca

Perklik.com – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru, namun tetap menyisakan tanda tanya besar. Sidang mediasi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu (07/5/2025), kembali tanpa kehadiran langsung dari pihak tergugat utama, yakni Presiden Jokowi.

Agenda sidang kali ini adalah mediasi kaukus, yang dilakukan secara tertutup antara mediator dan masing-masing pihak. Mediasi tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Keperdataan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang ditunjuk sebagai mediator non-hakim.

Muhammad Taufiq, penggugat dalam perkara ini dan mewakili kelompok yang menamakan diri TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), hadir dalam mediasi tersebut. Namun sayangnya, Presiden Jokowi selaku tergugat I, bersama KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi tergugat II hingga IV, tidak menghadiri mediasi secara langsung. Keempatnya hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Absennya para tergugat pun menjadi sorotan. Bambang Ariyanto, Humas PN Solo, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, prinsip mediasi mengharuskan kehadiran langsung dari prinsipal. Namun, Bambang menambahkan bahwa terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 6, seperti alasan dinas negara, sakit, atau kondisi hukum khusus lainnya.

“Kehadiran prinsipal adalah prinsip utama dalam proses mediasi pengadilan. Namun memang ada kelonggaran dalam kondisi tertentu,” jelas Bambang kepada wartawan.

Mediasi kaukus yang berlangsung hari itu pun berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock. Prof. Adi Sulistiyono menyampaikan bahwa tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak. Meski begitu, ia membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun berita acara resmi sebagai laporan hasil mediasi.

Melihat kebuntuan itu, majelis hakim kemudian menggelar sidang lanjutan pada Kamis (8/5/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, diputuskan bahwa proses mediasi akan diulang dengan menunjuk mediator baru dari internal pengadilan.

“Menetapkan, pertama, para pihak untuk kembali menempuh mediasi. Kedua, menunjuk Saudara Agus Darwanta sebagai mediator bersertifikat,” ucap Putu Gde dalam sidang terbuka yang dipantau melalui siaran YouTube resmi PN Surakarta.

Hakim juga menekankan bahwa proses mediasi selanjutnya harus diselesaikan paling lambat dalam 30 hari ke depan. Mediator diwajibkan menyampaikan laporan hasilnya kepada majelis hakim, terlepas dari hasil akhirnya.

Putu juga kembali mengingatkan bahwa mediasi bertujuan mencapai penyelesaian damai, di mana kedua belah pihak merasa menang dan mendapatkan solusi yang bisa diterima bersama.

“Mediasi ini bukan mencari siapa yang kalah atau menang. Ini mencari titik temu agar perkara tidak berlanjut ke pembuktian,” ujar hakim ketua.

Namun demikian, publik kini mulai mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang dua kali berturut-turut tidak hadir langsung dalam mediasi. Bagi sebagian pihak, ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan mencederai prinsip keterbukaan dalam penyelesaian perkara.

Sementara itu, pihak penggugat tetap pada tuntutannya bahwa ijazah yang digunakan Jokowi dalam proses pencalonan presiden adalah tidak sah dan harus diuji secara hukum.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah ada itikad baik dari semua pihak untuk hadir dan menyelesaikan perkara secara damai, atau justru berlanjut ke tahap pembuktian yang lebih terbuka di hadapan publik.(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    blank