Koalisi Sipil Kecam Panglima TNI: “Jangan Seret Militer Masuk ke Penegakan Hukum!

admiin
12 Mei 2025 06:07
Nongkrong 0 206
3 menit membaca

PerKlik.com – Kebijakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memerintahkan pengerahan personel dan perlengkapan TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kebijakan tersebut mencederai prinsip negara hukum dan berpotensi menghidupkan kembali bayang-bayang dwifungsi militer.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 yang diteken pada 6 Mei 2025. Isinya, seluruh jajaran TNI diminta menyiapkan alat kelengkapan dan personel untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan di berbagai wilayah.

Namun langkah tersebut langsung menuai reaksi keras. Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/5), koalisi sipil menyatakan bahwa pengerahan militer ke institusi sipil, terutama kejaksaan yang merupakan penegak hukum, melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang, termasuk UU TNI, UU Kejaksaan, serta UU Kekuasaan Kehakiman.

“Ini adalah bentuk intervensi militer ke ranah sipil yang sangat mengkhawatirkan. TNI seharusnya fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga pertahanan negara, bukan masuk ke wilayah penegakan hukum,” ujar pernyataan koalisi.

Mereka juga menyoroti bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas untuk perintah tersebut. Operasi militer selain perang (OMSP) memang diatur dalam UU TNI, namun pengerahan dalam konteks penegakan hukum seperti ini belum memiliki payung hukum yang sah. Bahkan, nota kesepahaman atau MoU antara TNI dan Kejaksaan pun dinilai tak cukup kuat sebagai landasan operasional.

“MoU bukanlah regulasi. Ia tidak bisa mengesampingkan undang-undang. Ini pelanggaran serius,” tegas koalisi.

Koalisi pun menolak alasan pengamanan sebagai justifikasi. Mereka menilai, selama ini tidak ada ancaman nyata yang membuat pengamanan Kejati dan Kejari harus melibatkan TNI. Menurut mereka, pengamanan internal seperti satuan pengamanan (satpam) atau kerja sama dengan Polri sudah cukup untuk menjaga keamanan kantor kejaksaan.

Lebih jauh, mereka memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi titik balik kembalinya dwifungsi ABRI (sekarang TNI), yang selama Orde Baru dikenal turut campur dalam urusan sipil, politik, dan hukum. Praktik ini sudah dihapus sejak era reformasi, namun koalisi melihat tanda-tanda kemunculannya kembali melalui kebijakan seperti ini.

“Revisi UU TNI yang baru-baru ini disahkan memang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang dapat menerima bantuan TNI, tetapi hanya dalam konteks Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer). Surat Telegram ini jelas melampaui batas itu karena berlaku umum ke seluruh Kejati dan Kejari,” ungkap koalisi.

Atas dasar itu, mereka mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut surat perintah tersebut. Koalisi juga menyerukan agar DPR RI, khususnya Komisi I, III, dan XIII, turun tangan mengusut dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.

“Presiden dan Menteri Pertahanan juga harus turun tangan. Negara ini menganut demokrasi konstitusional. Tidak boleh ada satu pun lembaga militer yang mengintervensi ranah sipil, apalagi dalam konteks hukum,” tegas mereka.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari berbagai organisasi, di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, HRWG, hingga LBH Jakarta dan AJI Jakarta. Mereka menyatukan suara untuk memperingatkan pemerintah: jangan buka pintu kembali bagi militerisme.(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *