Pemkot Sungai Penuh Resmi Ajukan Ribuan Formasi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB

admiin
11 Sep 2025 19:45
3 menit membaca

Perklik.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh resmi mengajukan 1.540 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Usulan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan.

Pengajuan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., pada 25 Agustus 2025. Dokumen resmi itu juga disampaikan melalui sistem elektronik BKN, sehingga terjamin keabsahan data yang diusulkan.

Dari total 1.540 formasi, Pemkot membaginya ke dalam dua kategori besar, yakni dari database BKN dan non-database BKN.

  • Kategori Database BKN (1.012 formasi):
    • 134 guru
    • 5 tenaga kesehatan
    • 873 tenaga teknis
  • Kategori Non-Database BKN (528 formasi):
    • 210 guru
    • 1 tenaga kesehatan
    • 317 tenaga teknis

Jika dilihat secara keseluruhan, formasi ini didominasi oleh tenaga teknis sebanyak 1.190 orang (77,3%), disusul guru 344 orang (22,3%), dan tenaga kesehatan hanya 6 orang (0,4%).

Komposisi tersebut menggambarkan bahwa Pemkot Sungai Penuh memprioritaskan penguatan sektor teknis untuk mendukung kinerja layanan pemerintahan, diikuti sektor pendidikan, sementara kebutuhan kesehatan diproyeksikan lebih terbatas.

Pemkot Sungai Penuh memastikan bahwa anggaran untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu sudah disiapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi bagian penting agar tidak terjadi kendala dalam pembayaran gaji dan hak-hak pegawai yang nantinya lolos seleksi.

Selain itu, dengan status PPPK Paruh Waktu, pegawai akan memiliki kepastian hukum melalui penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), meskipun jam kerja dan skema tunjangan berbeda dengan PPPK reguler.

Pengajuan 1.540 formasi ini juga menjadi langkah nyata Pemkot Sungai Penuh dalam menindaklanjuti kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN. Selama ini, tenaga honorer kerap menghadapi ketidakpastian status kepegawaian. Dengan skema PPPK Paruh Waktu, Pemkot berupaya memberikan kepastian status, legalitas, serta perlindungan hukum bagi mereka.

Wali Kota Alfin menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam menjalankan amanat UU ASN 2023 serta mendukung kebijakan reformasi birokrasi pemerintah pusat.

Tahapan Selanjutnya

Setelah usulan disampaikan, proses akan dilanjutkan dengan:

  1. Verifikasi dan validasi data oleh BKN/Kemenpan RB untuk memastikan kesesuaian dengan formasi nasional.
  2. Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu bagi calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
  3. Pengangkatan resmi melalui SK Kepala Daerah setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, Pemkot juga diharapkan segera mengumumkan daftar nama dan alokasi formasi agar masyarakat bisa memantau secara transparan.

Kehadiran 1.540 formasi PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh memberi harapan baru bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status. Dengan pengangkatan ini, mereka diharapkan lebih terlindungi dari sisi kesejahteraan, kepastian kerja, dan pengakuan negara.

Bagi masyarakat luas, penguatan tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan juga akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, pendidikan, dan kesehatan di Kota Sungai Penuh.(TIM)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *