PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Apa Bedanya dengan PPPK Biasa?

admiin
11 Sep 2025 20:08
3 menit membaca

Perklik.com – Belakangan istilah PPPK Paruh Waktu ramai diperbincangkan warganet, khususnya di kalangan tenaga honorer. Istilah ini berbeda dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah lebih dulu dikenal.

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Mengutip laman resmi menpan.go.id, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.

Skema ini hadir untuk menjawab keterbatasan belanja pegawai di sejumlah instansi pemerintah pusat maupun daerah, namun tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan lancar.

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer tetap mendapat ruang untuk bekerja secara legal dan diakui negara.

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak terbuka untuk umum seperti seleksi CPNS, melainkan diperuntukkan bagi:

  • Peserta seleksi CASN tahun 2024 (CPNS maupun PPPK) yang sudah mengikuti seluruh tahapan, namun tidak lulus atau tidak mendapat formasi.
  • Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
  • Tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun tidak lulus, meski tidak tercatat di database BKN, masih dapat dipertimbangkan.

Pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Tidak seperti PPPK penuh waktu yang memiliki standar gaji nasional, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran instansi masing-masing. Artinya, nominal gaji bisa berbeda antara satu daerah atau instansi dengan lainnya.

Jabatan yang Bisa Diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada beberapa jenis jabatan berikut:

  1. Guru
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB.
    • Usulan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.
  2. Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB untuk setiap instansi pemerintah.
  3. Setelah menerima penetapan, PPK wajib mengusulkan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN ke BKN maksimal 7 hari kerja.
  4. Kepala BKN kemudian menetapkan dan menerbitkan nomor identitas tersebut, paling lama 7 hari kerja sejak pengajuan.
  5. Setelah nomor induk diterbitkan, PPK instansi resmi menetapkan dan mengangkat pegawai sebagai PPPK Paruh Waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi jalan tengah pemerintah dalam penataan tenaga honorer. Meski tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu, kehadirannya memberikan kepastian status hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya belum terakomodasi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran, sekaligus memberi keadilan bagi para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.(tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *