
Perklik.com – Belakangan istilah PPPK Paruh Waktu ramai diperbincangkan warganet, khususnya di kalangan tenaga honorer. Istilah ini berbeda dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah lebih dulu dikenal.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Mengutip laman resmi menpan.go.id, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Skema ini hadir untuk menjawab keterbatasan belanja pegawai di sejumlah instansi pemerintah pusat maupun daerah, namun tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan lancar.
Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer tetap mendapat ruang untuk bekerja secara legal dan diakui negara.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak terbuka untuk umum seperti seleksi CPNS, melainkan diperuntukkan bagi:
Pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.
Tidak seperti PPPK penuh waktu yang memiliki standar gaji nasional, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran instansi masing-masing. Artinya, nominal gaji bisa berbeda antara satu daerah atau instansi dengan lainnya.
Pemerintah membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada beberapa jenis jabatan berikut:
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:
Skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi jalan tengah pemerintah dalam penataan tenaga honorer. Meski tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu, kehadirannya memberikan kepastian status hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya belum terakomodasi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran, sekaligus memberi keadilan bagi para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.(tim)
Tidak ada komentar