Perklik.com-Pemerintah terus berupaya memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Di Kabupaten Kerinci, hingga tahun 2025, tercatat lebih dari 100 ribu jiwa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta PBI merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu yang biaya kepesertaannya dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, menjelaskan bahwa pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci menanggung iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 36 ribu jiwa. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi menanggung sekitar 5 ribu jiwa, dan Pemerintah Pusat melalui APBN menanggung sekitar 63 ribu jiwa.
“Pemerintah daerah terus berkomitmen memastikan masyarakat miskin dan tidak mampu tetap mendapat jaminan kesehatan. Dengan adanya PBI, warga tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan,” ungkap Juanda pada Jumat (22/8/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, namun tergolong dalam kategori penerima bantuan, untuk segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke Dinas Sosial setempat guna dilakukan pendataan.
“Yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa melapor kepada desa maupun ke Dinas Sosial,” pungkasnya.
Tim.
Tidak ada komentar