
PerKlik.com – Kabar baik datang untuk seluruh aparatur negara. Pemerintah resmi menetapkan nominal baru uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil PNS yang akan mulai dicairkan pada tahun anggaran 2026. Tidak hanya PNS, prajurit TNI dan anggota Polri juga dipastikan tetap menerima uang lauk-pauk dengan nominal yang cukup signifikan.
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang telah disahkan dan diumumkan oleh Kementerian Keuangan. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk anggota TNI dan Polri.
Mengacu pada PMK terbaru tersebut, berikut adalah rincian uang makan harian yang akan diterima oleh PNS mulai tahun depan:
– Golongan I dan II : Rp 35.000 per hari kerja
– Golongan III : Rp 37.000 per hari kerja
– Golongan IV : Rp 41.000 per hari kerja
Dengan asumsi jumlah hari kerja sebanyak 22 hari dalam sebulan, maka PNS golongan IV berpotensi menerima hingga Rp 902.000 per bulan hanya dari uang makan.
Kebijakan ini menjadi kenaikan signifikan dibandingkan standar tahun-tahun sebelumnya, di mana besaran uang makan masih berkisar antara Rp 30.000–38.000 per hari tergantung golongan.
Sementara itu, untuk anggota TNI dan Polri, pemerintah masih mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya. Uang lauk-pauk ULP harian tetap ditetapkan sebesar Rp 60.000, yang diberikan setiap hari kalender, bukan hanya hari kerja.
Jika dirata-rata 30 hari dalam sebulan, maka setiap prajurit dan anggota Polri akan menerima total Rp 1.800.000 per bulan dari komponen ini.
Kendati belum ada peraturan baru yang menaikkan nominal ULP untuk TNI dan Polri di tahun 2026, besaran ini tetap menjadi salah satu yang terbesar dalam komponen tunjangan rutin non-gaji.
Peningkatan nominal uang makan ini dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap beban kerja dan kontribusi para abdi negara. Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyusunan anggaran tahun 2026 diarahkan untuk mendorong reformasi birokrasi, profesionalisme ASN, serta keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kesejahteraan pegawai.
Selain uang makan, pemerintah juga tengah mengevaluasi komponen lain dalam sistem remunerasi pegawai, termasuk tunjangan kinerja dan penghasilan berbasis kinerja performance-based pay.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan semangat dan motivasi kerja para PNS, TNI, dan Polri dapat terus meningkat, seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong kualitas pelayanan publik dan stabilitas nasional. (glg)
Tidak ada komentar