PerKlik.com Honorer kategori R2 dan R3 yang tergabung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci kini menyuarakan desakan agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci segera mengusulkan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Desakan ini muncul sebagai tindak lanjut dari hasil zoom meeting bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta BKN yang membahas proses dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.
Sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk mengajukan usulan pengangkatan semua tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini juga didukung dengan regulasi terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu yang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam melakukan pengusulan.
Para tenaga honorer yang tergolong dalam kategori R2 dan R3 di Pemkab Kerinci berharap agar BKPSDM dapat segera mengambil langkah nyata dengan melakukan pengajuan usulan ke BKN. “Sudah banyak daerah lain yang mengusulkan dan kami berharap Kerinci tidak tertinggal. Dalam rapat zoom bersama MenPAN-RB dan BKN, sudah jelas disampaikan bahwa setiap daerah harus segera mengusulkan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu,” ujar seorang pegawai honorer R3 kepada media, Kamis (31/7/2025).
Desakan ini bukan tanpa alasan. Para honorer merasa bahwa pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu merupakan hak mereka setelah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status. Selain itu, mereka juga meminta agar DPRD Kerinci turut memperhatikan dan menanggapi aspirasi mereka. Sebagai lembaga legislatif yang mewakili masyarakat, DPRD diharapkan bisa berperan aktif mengawasi dan mendorong pemerintah daerah, khususnya BKPSDM, agar segera memproses pengajuan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Kami berharap DPRD juga bisa mendengarkan suara kami dan mendesak BKD supaya segera mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu ke BKN seperti yang telah dilakukan di banyak daerah lainnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, kategori PPPK paruh waktu ini mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang selama ini mengabdi namun belum mendapatkan pengangkatan formal. Mekanismenya setelah usulan diajukan oleh pemerintah daerah, BKN akan memproses data mulai dari pengisian Data Rekam Hidup (DRH) hingga penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) paruh waktu sebagai tanda pengangkatan resmi.
“Dalam aturan, prioritas pengangkatan PPPK paruh waktu adalah honorer R2 dan R3 yang telah tercatat dalam database BKN atau yang pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK namun belum mendapatkan formasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib mengusulkan mereka kepada BKN agar bisa segera diangkat,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi, menjelaskan bahwa proses pengusulan saat ini masih dalam tahap persiapan. Terutama menunggu petunjuk teknis (juknis) dari BKN sebagai acuan lebih lanjut. Selain itu, BKPSDM juga sedang melakukan koordinasi internal terkait kesiapan anggaran dan aspek teknis lainnya sebelum mengajukan usulan resmi.
“Iya, kami memahami harapan para honorer. Saat ini kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya, terutama terkait juknis dan anggaran. Setelah semuanya siap dan jelas, kami akan segera mengajukan usulan pengangkatan ke BKN,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi yang mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu ini, diharapkan status para honorer R2 dan R3 di Kerinci dapat segera mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak. Proses ini juga menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. (Tim)
Tidak ada komentar