Kasus Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Kota Jambi, Tiga Terlapor Telah Diperiksa Polda

admiin
17 Mei 2025 21:32
Nongkrong 0 205
3 menit membaca

PerKlik.com — Kasus dugaan pengrusakan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, terus bergulir. Gudang milik pengusaha ekspedisi bernama Budiharjo itu dilaporkan dirusak oleh tiga orang berinisial P, M, dan HAS. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024, teregistrasi dengan nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi.

Kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan, menyatakan bahwa ketiga terlapor telah diperiksa oleh penyidik. Ia menilai, berdasarkan ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun, para pelaku semestinya dapat dilakukan penahanan.

“Secara obyektif, seharusnya mereka ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Secara subyektif juga memenuhi syarat karena ini bukan kejadian pertama, pengrusakan dilakukan berulang kali,” ujar Jay, Jumat (16/5/2025).

Kasus ini rupanya sudah bermula sejak akhir 2023. Budiharjo sebelumnya juga melaporkan terduga pelaku P ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023, terkait peristiwa serupa. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B-359/X/2023/SPKT/Polda Jambi. Namun penanganan perkaranya sempat berpindah tangan dari Polda Jambi ke Polresta Jambi dan kemudian dilimpahkan lagi ke Polsek Kota Baru.

Sayangnya, sebelum kasus pertama tuntas, pengrusakan kembali terjadi di lokasi yang sama dengan pelaku yang diduga masih sama. Hal inilah yang mendorong Budiharjo kembali mengajukan laporan resmi ke Polda Jambi, yang kemudian memulai proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Dimulainya Penyidikan tertanggal 31 Januari 2025.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut tengah ditangani. “Ditanyakan ke Krimum dulu akan penanganan perkaranya,” singkat Amin saat dihubungi.

Sementara itu, Pendi, salah satu terlapor dalam kasus ini, diketahui pernah diwakili oleh pengacara bernama Unggul Garfli. Namun saat ini, Unggul menyatakan tidak lagi menjadi kuasa hukum Pendi dalam kasus yang ditangani Polda Jambi tersebut.

“Untuk Polda Jambi, bukan saya pengacara yang ditunjuk Pendi,” kata Unggul saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kasus ini menyita perhatian karena mencerminkan potensi konflik yang tajam di antara dua pelaku usaha yang memiliki lokasi usaha berdampingan. Apalagi, menurut pihak pelapor, tindakan pengrusakan telah terjadi lebih dari satu kali, yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan upaya intimidasi terhadap aktivitas bisnis korban.

Kuasa hukum Budiharjo berharap, proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi, mengingat pentingnya keadilan bagi kliennya yang telah dua kali melaporkan kasus serupa namun belum mendapatkan kepastian hukum.

Hingga kini, publik masih menanti sikap tegas Polda Jambi dalam penanganan perkara tersebut, terlebih mengingat sudah ada tiga nama terlapor yang telah menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka dan langkah lanjutan dari pihak kepolisian menjadi harapan utama pihak korban dan masyarakat yang menginginkan hukum ditegakkan secara adil.(Tim)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    blank